Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan penjara terhadap Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu, Way Kanan Lampung bernama Peltu Yun Hery Lubis. Putusan sidang tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer dalam sidang sebelumnya dua pekan lalu, yang menuntut penjara enam tahun atas perbuatan terdakwa membuka tempat perjudian di wilayah Way Kanan Lampung.
"Majelis hakim berpendapat tuntutan Oditur Militer masih terlalu berat sehingga perlu diperingan karena tujuan hukuman bukan untuk membalas dendam melainkan memberikan rasa keadilan. Keringanan hukuman yang diberikan hanya sebatas pokok pidana," ungkap Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).