Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Driver Ojol di Palembang Serahkan Diri
Pelaku tabrak lari yang menewaskan pengemudi ojek online (Ojol) dan penumpangnya akhirnya menyerahkan diri kepolisi. Pelaku Dwiki Arif Samriano (29) (Dok: istimewa)
  • Pelaku tabrak lari menyerahkan diri kepolisi setelah menewaskan pengemudi ojol dan penumpangnya.
  • Dwiki Arif Samriano (29) merupakan pegawai honorer BPN Banyuasin yang mengakui menabrak kedua korban.
  • Kapolrestabes Palembang menyatakan pelaku terancam pidana tiga tahun penjara sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pelaku tabrak lari yang menewaskan pengemudi ojek online (Ojol) dan penumpangnya, baru menyerahkan diri ke polisi. Pelaku Dwiki Arif Samriano (29) merupakan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.

Ia mengakui telah menabrak kedua korban bernama Boni Irawan (33) dan Titin (51) dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Saya langsung melarikan diri karena panik saat itu," ungkap Dwiki, Rabu (21/2/2024).

1. Korban mengaku panik dan pulang ke rumah

Motor korban tabrak lari di Palembang (Dok: istimewa)

Dwiki menjelaskan, dirinya mengemudi mobil Mitsubishi Triton dengan plat nomor BG 8108 JZ. Ia keluar untuk mencari rokok menuju arah KM 12. Namun ketika hendak pulang, ia bertemu dengan pengemudi ojol yang ditabraknya.

"Motor tersebut mendadak dari sisi kiri pindah ke kanan tanpa menyalakan lampu sein. Kecepatan waktu itu 60 km/jam. Karena mengantuk, saya tertabrak," kilah dirinya.

Dwiki mengaku panik dan memacu kendaraanya untuk pulang ke rumah. Ia sempat buron hingga akhirnya menyerahkan diri.

"Saat kejadian saya mengantuk, setelah menabrak langsung lari ke arah Perindustrian kemudian pulang ke rumah," jelas dia.

2. Menyerahkan diri dua hari setelah kejadian

Korban tabrak lari di Palembang (Dok: istimewa)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Sugihhartono, mengatakan pelaku diantar keluarganya menyerahkan diri setelah dua hari kecelakaan. Usai kecelakaan, tim Lantas Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan menemukan pecahan bemper depan mobil milik pelaku. Polisi sudah mengidentifikasi sekaligus memeriksa CCTV di lokasi kejadian.

"Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan dan tersangka kemudian menyerahkan diri diantar keluarganya," jelas dia.

3. Pelaku terancam pidana penjara tiga tahun

Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Pelaku diketahui memacu kendaraannya dari arah KM 12 menuju KM 5 Palembang. Sesampainya di TKP, dirinya tak menyadari kemunculan motor korban.

"Pelaku mengaku tidak melihat sepeda motor tersebut, karena posisinya lebih depan dari mobil. Namun karena dalam posisi kurang menguntungkan, pengendara mobil menabrak motor tersebut dari belakang," jelas dia.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.

Editorial Team

Related Article