Pelaku Penusukan Anggota Satlantas Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara

Palembang, IDN Times - Kasus penusukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang pada awal Juni 2021 lalu, kini masuk tahap pemberian tuntutan. Terdakwa M Irsyad yang sebelumnya didakwa bersalah melakukan penyerangan di Pos Polisi Simpang Angkatan 66, dituntut penjara selama enam thaun.
"Menuntut terdakwa M Irsyad dengan tuntutan 6 tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, Jumat (24/12/2021).
1. Terdakwa dikenakan pasal penganiayaan berat terencana

M Irsyad sebagai pelaku tunggal, terbukti melakukan penyerangan secara terencana. Ia mengaku kesal setelah ditilang oleh polisi. Korbannya diserang menggunakan pisau.
"Terdakwa M Irsyad (31) terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 356 ke-2 KUHP, tentang penganiayan berat dengan perencanaan," jelas dia.
2. Terdakwa akan bacakan pembelaan dua pekan mendatang

Terdakwa M Irsyad diberi waktu untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Toch Simanjuntak. Hakim pun menunda sidang dua pekan mendatang.
"Sidang dilanjutkan pada 6 Januari 2022 mendatang," tutup Hakim Toch.
3. Kasus penusukan di Pos Polisi

Penyerangan anggota Polrestabes Palembang melukai Bripka Ridho yang bertugas di Pos Polisi. Terdakwa awalnya berpura-pura datang menanyakan alamat. Setelah diberitahu, pelaku mengeluarkan pisau dan menyerang korban tiba-tiba hingga mengenai leher, tangan, dan bahu Bripka Ridho.
Terdakwa sempat membuat geger karena saat ditangkap mengaku sebagai jaringan teroris. Namun pernyataan tersangka itu buru-buru dibantah oleh polisi.
"Kita pastikan tidak ada kaitannya penyerangan anggota Polisi oleh jaringan terorisme. Selain itu, tidak ada barang bukti yang mengarah ke aksi teroris. Hanya saja di kontrakan pelaku, anggota menemukan beberapa bilah pisau," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Hisar Siallagan, Sabtu (5/6/2021) silam.
Hisar menjelaskan, pernyataan teroris yang diungkapkan oleh pelaku hanya sebagai rasa halusinasi. Dari penelusuran Subdit III Jatanras Polda Sumsel, pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang pada 2009 hingga 2011 silam.
"Setelah kita datangi kediaman orangtuanya, diakui jika pelaku pernah mengalami gangguan jiwa. Ada surat riwayatnya juga," ungkap dia.
Selain mencari keterangan keluarga, tim juga mendatangi rumah pelaku. Dari sana tidak ditemukan tanda-tanda yang menghubungkan pelaku dengan jaringan teroris manapun di Indonesia.





















