Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelaku Pemalakan Wisatawan Lampung di Atas Jembatan Ampera Ditangkap

Pelaku Pemalakan Wisatawan Lampung di Atas Jembatan Ampera Ditangkap
Tersangka Budiman Dewantara (33) saat diamankan di Mapolrestabes Palembang (Dok: istimewa)
Intinya Sih
  • Tim Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pemalakan di kawasan Jembatan Ampera yang bernama Budiman Dewantara (33).
  • Pelaku menodongkan senjata tajam kepada korban wisatawan asal Lampung dan berhasil ditangkap di rumah adik iparnya di Sukawinatan, Palembang.
  • Pelaku melakukan pemerasan setelah menenggak minuman keras dan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Tim Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pemalakan di kawasan Jembatan Ampera. Pelaku bernama Budiman Dewantara (33) tak berkutik saat dijemput petugas.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihartono, mengatakan pelaku terkonfirmasi melakukan pemalakan terhadap wisatawan asal Lampung di Jembatan Ampera. Ia menodongkan senjata tajam kepada korban.

"Hasil penyelidikan anggota kita berdasarkan rekaman yang viral. Anggota kita melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku pemerasan dengan senjata tajam," ungkap Harryo, Sabtu (27/1/2024).

1. Korban memaksa meminta uang ke wisatawan

Pemalakan di Ampera (Dok: Palembang.update)
Pemalakan di Ampera (Dok: Palembang.update)

Harryo menyebut, tim sempat menggerebek tempat tinggal pelaku. Namun dirinya berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku di rumah adik iparnya di kawasan Sukawinatan, Palembang.

"Pelaku sempat mengeluarkan sajam dan menghunuskan ke arah korban. Ia meminta uang Rp5.000," jelas dia.

2. Pelaku minum miras sebelum memalak

ilustrasi proses penyelidikan (pixabay.com/kaosnoff)
ilustrasi proses penyelidikan (pixabay.com/kaosnoff)

Sebelum melakukan memalak korban, pelaku sempat menenggak minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya di bawah Jembatan Ampera.

"Motifnya masalah ekonomi. Dia nekat melakukan pemerasan menggunakan sajam pisau," jelas dia.

3. Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan UU Darurat Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Untuk barang bukti diamankan sebilah pisau yang digunakan mengancam korban, satu pakaian dan topi yang digunakan ketika beraksi memeras korban," tutup dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More