Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir menangkap Jaja Miharja (33) dan Abuana (43), warga asal Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, Sumsel. Keduanya tertangkap tangan saat sedang mengangkut kayu di sungai Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Ada sekitar 6 meter kubik kayu diangkut sudah dalam bentuk balok kaleng dan disusun dengan cara diranting atau diikat per empat batang lalu dikaitkan satu dengan lainnya. Kemudian kayu ilegal tersebut ditarik dengan menggunakan perahu ketek.