Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel menetapkan aturan terkait kendaraan pengawal (Patwal) untuk tidak menggunakan sirene, strobo, dan rotator. Keputusan ini dibuat usai ada larangan yang dikeluarkan Korlantas Polri terkait penggunaan strobo bagi kendaraan pejabat di jalan umum.
"Kita Sumsel menerapkan dan mengikuti aturan serta imbauan Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan," ungkap Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Maesa Soegriwi, Rabu (24/9/2025).