Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kadishub Sumsel Tegaskan Imbauan Penggunaan Strobo Harus Dipatuhi

Kadishub Sumsel Arinarsa (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kadishub Sumsel Arinarsa (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kadishub Sumsel memastikan aturan larangan penggunaan strobo harus dipatuhi oleh pejabat dan kendaraan dinas di jalan raya.
  • Meski ada larangan, proses pengawalan tetap dilakukan tanpa mengganggu aktivitas pengguna jalan raya dengan menyesuaikan kebijakan terbaru.
  • Kepala Korps Lalu Lintas Polri menegaskan kepolisian tetap bisa menggunakan sirene dan strobo dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, namun harus digunakan untuk hal-hal khusus dan tidak sembarangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Larangan penggunaan Sirine dan Rotator (Strobo) di jalan raya bagi pengawalan pejabat dan kendaraan dinas menjadi atensi bagi pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. Kebijakan tersebut langsung diterapkan untuk seluruh pejabat publik yang ada guna mengurangi kebisingan dalam iring-iringan kendaraan.

"Kita mematuhi aturan untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan," ungkap Kadishub Pemprov Sumsel, Arinarsa, Senin (22/9/2025).

1. Akan ikuti arahan Kakorlantas RI

Kadishub Sumsel Arinarsa JS (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kadishub Sumsel Arinarsa JS (IDN Times/Rangga Erfizal)

Meski ada larangan penggunaan strobo, proses pengawalan tetap dilakukan tanpa mengganggu aktivitas pengguna jalan raya. Pihaknya akan menyesuaikan kebijakan terbaru tersebut agar tak melanggar peraturan yang ada.

"Kita menuruti aturan maupun imbauan dari Kakorlantas Mabes Polri," jelas dia.

2. Dalam langkah patroli penggunaan strobo masih dapat dilakukan

Kakorlantas Polri, Irjen (Pol) Agus Suryonugroho. (Dokumentasi Polri)
Kakorlantas Polri, Irjen (Pol) Agus Suryonugroho. (Dokumentasi Polri)

Diberitakan IDN Times sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan kepolisian tetap bisa menggunakan sirene dan strobo, baik dalam pengaturan Lalu lintas maupun patroli rutin.

Hal tersebut dia katakan pada Minggu (21/9/2025), menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo.

"Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan," ujar dia.

3. Strobo tidak digunakan kalau tak mendesak

3DC16F9B-5CC3-447A-8772-2CCD30F1AF3B.jpeg
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho.

Dianggap mengganggu publik, pembekuan penggunaan sirene dan strobo dilakukan sebagai langkah evaluasi. Agus memastikan, kepolisian akan menindaklanjuti semua masukan dari publik sebagai bentuk respons positif.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Agus Suryonugroho, Minggu (21/9/2025).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sirene dan strobo digunakan untuk hal-hal khusus dan tidak sembarangan. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan sebagai imbauan agar sirene dan strobo tak dipakai bila tidak mendesak.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Progres Tol Palembang-Betung, Kontur Tanah Rawa Tantangan di Seksi 3

22 Sep 2025, 17:24 WIBNews