Palembang, IDN Times - Seorang pegawai Inspektorat di Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) berinisial EK, diamankan tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel. EK diduga melakukan tindak pidana korupsi mengatasnamakan kejaksaan dengan menerima gratifikasi.
"EK sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejati Sumsel. Ia diketahui merupakan pegawai inspektorat," ungkap Kasi Penkum Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (19/12/2023).