Pegawai Bank BUMN di Palembang Tilap Uang Nasabah Rp6,4 Miliar

- Pegawai Bank BUMN di Sumsel berinisial AT ditangkap setelah buron selama satu bulan.
- Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pelacakan dan menetapkan tersangka dengan bukti permulaan.
- Tersangka dilaporkan menilap uang nasabah hingga mencapai Rp6,4 miliar dengan modus mobile banking.
Palembang, IDN Times - Seorang pegawai Bank BUMN di Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial AT resmi ditangkap setelah buron selama satu bulan. Tersangka berada terdeteksi berada di kawasan Demang Lebar Daun Palembang, usai Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pelacakan.
"AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah bank plat merah 2022-2023. Ia sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, Kamis (18/1/2024).
1. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Penyidik Kejati Sumsel sudah memiliki dua bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Selama buron, tim terus memantau tersangka hingga didapatkan titik lokasi keberadaanya.
"Tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel. Selanjutnya segera ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung 17 Januari 2024 sampai 5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang," ungkap dia.
2. Total kerugian capai Rp6,4 Miliar

Denny menerangkan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menilap uang nasabah. Jumlah kerugian yang ditimbulkan dari aksi tersangka tersebut mencapai Rp6,4 miliar.
"Total kerugian mencapai Rp6,4 miliar didapat tersangka kurang lebih 1 tahun menarik uang para nasabah," jelas dia.
3. Modus tersangka kuras rekening nasabah

Berdasarkan hasil pendalaman perkara, modus tersangka mengatasnamakan nasabah membuka rekening dan atm untuk mengaktifkan mobile banking. Kemudian dari mobile itu digunakan dua instrumen, yakni mobile banking dipakai dua nomor atau duplikasi.
"Untuk nasabahnya kurang lebih delapan orang. Uang tersebut belum tahu digunakan oleh tersangka untuk apa," ungkap Aspidsus.

















