Palembang, IDN Times - Jelang momen bulan puasa, banyak pedagang di Palembang mulai menyiapkan Pasar Bedug. Namun untuk menggelar Pasar Bedug, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus memiliki izin dari kecamatan.
"Kewajiban yang ingin ikut Pasar Bedug harus ada izin selama Ramadan 1443 Hijriah tahun ini," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Rabu (30/3/2022).