Palembang, IDN Times - Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemilik toko emas di Ogan Ilir (OI), Komaruzzaman dan Rista, dibekuk Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Kedua tersangka diduga melakukan sejumlah penipuan hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp5,1 Miliar.
"Kedua pelaku masih kita periksa terkait kasus penipuan," ungkap Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Ardan Richard Lebo, Jumat (10/5/2024).