Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum Polisi Tipu Teman SMA Rp225 Juta Divonis 2,8 Tahun Penjara

Ipda Vulton Matheos jalani sidang penipuan dan penggelapan (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 2,8 tahun kepada Ipda Vulton Matheos karena terbukti menipu rekan sebesar Rp225 juta.
  • Hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan 3 tahun penjara, Vulton akan menjalani 2,8 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
  • Vulton menerima putusan hakim tanpa mengajukan upaya hukum lainnya setelah menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada teman masa sekolahnya.

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Budiman Sitorus, menjatuhkan pidana penjara 2,8 tahun kepada Ipda Vulton Matheos. Vulton terbukti menipu rekan semasa SMA-nya hingga mengalami kerugian sebesar Rp225 juta.

"Menyatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkap Budiman, Kamis (7/3/2024).

1. Terdakwa lakukan penipuan dan penggelapan

Ipda Vulton Matheos jalani sidang penipuan dan penggelapan (Dok: istimewa)

Vulton mendapat hukuman lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni tiga tahun penjara. Dalam amar putusan, Ipda Vulton akan menjalani masa tahanan 2,8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah ia jalani.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 2,8 tahun," jelas dia.

2. Terdakwa tak ajukan banding

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Mendengar putusan itu, terdakwa Ipda Vulton Matheos menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Ipda Vulton Matheos menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp225 juta pada 28 Januari 2022 lalu. Korbannya adalah teman masa sekolah yakni Yulian Rais.

3. Terdakwa janjikan korban proyek

Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Dalam dakwaanya, JPU Siti Fatimah mengatakan jika terdakwa Vulton mengiming-imingi korban proyek pengerjaan pengaspalan jalan senilai Rp1,5 miliar.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP," ungkap Siti Fatimah, Rabu (31/1/2024).

Siti menerangkan, terdakwa menjanjikan korban bagi keuntungan secara rata berdua. Terdakwa mengupayakan proyek tersebut, sedangkan korban diminta menyiapkan uang. Korban Yulian Rais menyetujui ajakan itu dan mengirik Rp10 juta sebagai bentuk keseriusan. Lalu selanjutnya korban kembali mengirimkan uang Rp215 juta.

"Korban juga diketahui telah memberikan uangnya sebesar Rp225 juta kepada terdakwa," ungkap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us