Palembang, IDN Times - Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian dengan prostitusi. Korbannya adalah seorang pria hidung belang berinisial MI (25).
Kedua pelaku CH (20) dan HP (27) awalnya menawarkan jasa prostitusi kepada korban. Padahal, sang istri CH sedang hamil enam bulan. Setelah negosiasi dan menyepakati harga, CH dan korban pergi ke Rumah Susun di Jalan Radial, Palembang, Kamis (4/11/2021).
"Tersangka sempat minta DP kepada korban dan disetujui. Lalu keduanya pergi ke kawasan Rumah Susun Palembang dengan kesepakatan tarif Rp250 ribu selama satu jam," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (16/11/2021).