Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pasien COVID-19 Harus Bayar Rp2 Juta untuk Plasma Konvaselen

Ilustrasi melakukan donor Plasma konvaselen (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Palembang, IDN Times - Pasien COVID-19 di Palembang yang membutuhkan donor plasma konvaselen harus membayar Rp2 juta. Dana itu sebagai biaya pergantian kantong dari penderma, dan biaya pengelolaan darah dari donor plasma.

Menurut Kepala Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Palembang, dr Silvi Dwi Putri, pihaknya membebankan biaya karena dalam teknis transfusi plasma menggunakan alat khusus. Setelah penderma mengeluarkan plasma tidak langsung diberikan kepada pasien COVID-19.

"Pengelolaan darah yang dilakukan penderma tidak ditanggung pemerintah melalui layanan BPJS Kesehatan, sehingga butuh biaya tambahan," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

1. Pengolahan plasma konvaselen menggunakan alat Apheresis Hemolitik

Ilustrasi tenaga medis melakukan pengecekan kesehatan pasien (IDN Times/Herka Yanis)

Ia mengatakan, PMI Palembang sudah memiliki alat yang disebut Apheresis Hemolitik. Pengelolaan plasma dengan alat itu hanya bisa dilakukan untuk lima pasien. Setelah itu, baru dilakukan pengelolaan darah untuk mendapatkan plasma konvaselen.

"Jadi biaya ditujukan untuk pengolahan darah, sehingga pasien harus bayar. Namun jika yang melakukan donor membayar biaya pengolahan darahnya sendiri, pasien mendapatkannya dengan gratis," kata dia.

2. RSUD Bari Palembang sediakan layanan donor plasma konvalesen

Ilustrasi tenaga medis cek kesehatan (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Tidak hanya di PMI Palembang, beban biaya Rp2 juta untuk penerima donor plasma konvaselen juga diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari, salah satu instansi layanan kesehatan rujukan khusus pasien COVID-19.

"Kami menyediakan tempat khusus perawatan COVID-19. Bagi yang ingin mendapatkan terapi bayar Rp2 juta per kantong. Selain karena beban alat, biaya juga untuk penggantian kantong. Tapi semua biaya perawatan pasien ditanggung Kemenkes," tambah Direktur RSUD Bari Palembang, dr Makiani.

3. Penderma plasma konvalesen diutamakan pria

default-image.png
Default Image IDN

Kendati RSUD Bari membuka layanan donor plasma konvaselen, namun tidak semua penderma berhak melakukan donor plasma tersebut. Ada ketentuan dan persyaratan khusus untuk bisa melakukan donor bagi pasien COVID-19.

"Treatment plasma konvalesen ditujukan utamanya bagi yang menderita COVID-19 klinis berat. Bagi penyintas yang melakukan donor harus menunjukkan bukti sembuh dalam 14 hari dan tak bergejala lagi, diutamakan laki-laki," jelasnya.

Penyintas COVID-19 perempuan dianggap memiliki imunitas lebih rendah ketimbang lelaki. Namun jika penderma adalah perempuan harus dengan syarat belum pernah mengandung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us