Pasal Lupa Tutup Pintu, Pria di Banyuasin Tewas Ditebas Kakak Kandung

- Pria tewas setelah ditebas parang oleh kakak kandungnya, Tarmizi (51), di rumah mereka setelah pertengkaran sepele.
- Pertengkaran dipicu oleh pelaku yang lupa menutup pintu rumah, membuat korban marah dan akhirnya memukul kakaknya.
- Korban mengalami luka parah dan meninggal di perjalanan ke Puskesmas Tanjung Lago, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Banyuasin, IDN Times - Seorang pria bernama Lukman Nurhakim (31) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin tewas setelah usai terlibat pertengkaran dengan kakak kandungnya, Tarmizi (51), di rumah mereka pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 05.15 WIB.
Korban tewas setelah ditebas dengan parang oleh pelaku yang dipicu permasalahan sepele. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat Tarmizi, yang berprofesi sebagai petani, pergi keluar rumah di waktu subuh untuk mencari kodok.
Namun Tarmizi lupa menutup pintu rumah, yang kemudian memicu amarah korban saat bangun tidur dan melihat pintu rumah terbuka. Setelah pulang, Tarmizi sempat beristirahat dan memasak nasi goreng lalu membuat kopi. Saat berjumpa dengan adiknya, terjadilah adu mulut.
1. Pertengkaran semakin memanas pasal pintu

Dalam cekcok tersebut, korban mengingatkan pelaku jika hendak pergi agar pintu ditutup. Lantas dijawab pelaku dengan alasan lupa. Hanya saja, pertengkaran semakin memanas ketika pelaku membalas dengan ucapan bernada tinggi yang membuat korban tersulut emosi.
Korban kemudian mengambil alat pemetik sawit dan memukul kepala kakaknya. Tarmizi yang marah, langsung masuk ke kamar dan mengambil parang lalu menebas kedua lengan korban hingga nyaris putus.
2. Tersangka mengaku tindakannya spontan dan emosi

Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo mengatakan, korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjung Lago, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
"Pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Lago yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Petugas juga menyita barang bukti berupa parang," ujarnya Selasa (8/4/2025).
Pelaku kini dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara spontan akibat emosi setelah dipukul,” ungkapnya.
3. Polisi dalami rekam jejak hubungan pelaku dan korban

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menekankan pentingnya pengendalian emosi dalam konflik keluarga. Kini penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif mendalam dan rekam jejak hubungan kedua saudara tersebut.
“Kami akan proses hukum ini secara transparan. Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan di luar hukum,” tegasnya.