Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan pengawasan ketat terhadap jam operasional atau rute perlintasan angkutan bertonase tidak melewati pusat kota di waktu tertentu.
"Aturan lintas kendaraan bertonase besar diperbolehkan melintas jalan kota jam 9 malam sampai 6 pagi, aturan ini akan dijaga ketat," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto, Senin (1/12/2025).
