Pakar Hukum Unsri: Lina Bisa Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas

- Kasus kekerasan dokter koas di Palembang menimbulkan perhatian pakar hukum Universitas Sriwijaya, Profesor Febrian
- Febrian menyoroti kemungkinan polisi menetapkan status tersangka kepada Sri Meilina alias Lina Dedy sebagai aktor intelektual utama
- Polisi harus menyelidiki, kenapa Datuk bisa dengan mudah melakukan penganiayaan terhadap korban
Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Profesor Febrian menyoroti kemungkinan polisi menetapkan status tersangka kepada Sri Meilina alias Lina Dedy, dalam kasus kekerasan yang terjadi terhadap dokter koas di Palembang. Menurutnya, tersangka Fadillah alias Datuk (37) harus dilihat bukan sebagai aktor utama kekerasan.
"Kemungkinan tersangka baru, pasti lah. Karena dia kan pelaku, bukan otak kekerasan. Saya yakin bisa ada tersangka aktor intelektualnya," jelas Febrian, Selasa (16/12/2024).
1. Anak saksi tak bisa jadi tersangka

Febrian menjelaskan, dalam kasus ini yang paling relevan dijadikan tersangka adalah majikan Datuk, yakni Lina. Polisi harus menyelidiki, kenapa pelaku bisa dengan mudah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
"Kalau anaknya (tersangka) tidak lah. Karena dia tidak ada di tempat kejadian," jelas dia.
2. Cerita anak hanya sebatas permasalahan akademik

Febrian menambahkan, kasus ini bisa dianalisis dengan mudah. Di mana awal kejadian dipicu dari kemungkinan anaknya menceritakan soal masalah akademik kepada orang tua. Aduan itulah yang bisa menjadi awal mula sebab orang tua saksi menemui korban hingga terjadi kekerasan.
"Jadi kita harus pisahkan sekarang, mana tindak pidana mana yang akademik," jelas dia.
3. Penyidik harus pisahkan mana tindak pidana dengan tindak akademik

Aduan sang anak, tak bisa menjadi masalah hukum karena hanya bercerita soal akademik ke orang tuanya. Sedangkan langkah saksi Lina menemui korban, memungkinkan untuk menjadi pemicu kekerasan. Menurutnya kejadian kekerasan ini tidak berdiri sendiri hanya karena sopir saksi berinisiatif melakukan pemukulan.
"Terkait aduan anak yang jadi penyebab itu sebatas aduan akademik, bukan kriminal. Jadi ditindaklanjuti dengan akibat seperti itu (penganiayaan) seyogianya tidak boleh dan dilarang. Penyidik harus pisahkan mana tindak pidana dan tindakan akademik," jelas dia.