Otak Pembunuhan Kuburan Cina Dituntut Hukuman Mati

- JPU Kejari Palembang menuntut IS (16) hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban AA (13).
- Terdakwa dianggap sadis dan biadab karena diperkosa korban di dua TKP, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
- Terdakwa dikenakan Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak.
Palembang, IDN Times - Terdakwa IS (16) yang diduga menjadi otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban AA (13) dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang. Terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia
"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia," ungkap JPU Kejari Palembang, Hutamrin, Selasa (8/10/2024).
1. JPU nilai tak ada yang meringankan bagi tuntutan terdakwa

Hutamrin menyampaikan, tak ada hal yang meringankan bagi JPU untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, dirinya dianggap sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan dimana korban diperkosa di dua TKP.
"Tidak ada kata lain perbuatan terdakwa dianggap sadis dan biadab. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," jelas Hutamrin.
2. JPU sebut banyak yang ingin terdakwa dihukum berat

Terdakwa, dikenakan Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak.
"Adapun dari hasil survei masyarakat yang dilakukan Kejari Palembang, masyarakat Palembang menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas dia.
3. Belum ada penyesalan dari keluarga dan terdakwa

Kuasa Hukum keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang karena sesuai dengan keinginan pihak keluarga. Pihaknya pun berharap hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan yang ada.
"Di dalam tadi bagaimana seorang ayah mengekpresikan perasaannya di depan hakim. Bagaimana dirinya mendapati anak perempuannya harus meninggal dengan tidak wajar," jelas dia.
Dirinya pun mengaku, hingga tuntutan diberikan tak ada rasa penyesalan dari pihak korban dan keluarga. Dirinya mengaku, bahwa pihak keluarga masih terbuka untuk permintaan maaf tersebut.
"Terdakwa (IS) tadi kami saksikan tidak menangis. Dia hanya diam dan menunduk," jelas Zahra.
4. Pledoi akan disampaikan besok

Sementara itu, kuasa hukun terdakwa Hermawan mengatakan, bahwa pihaknya bersiap melakukan pembelaan secara maksimal setelah tuntutan mati tersebut diberikan. Pembacaan pledoi atau pembelaan itu akan disampaikan pada Rabu (9/10/2024) besok di PN Palembang.
"Kami tetap pada pembelaan dan fakta persidangan yang akan kami sampaikan besok," jelas dia.