Rekaman kamera warga (Dok: ist)
Diberitakan sebelumnya,Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Palembang, menjelaskan duduk persoalan tiga pelaku pembunuhan di Kuburan Cina Palembang tak dipenjara. Kondisi ini terjadi akibat aturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yang mengatur hak Anak Berhadapan Hukum (ABH), untuk diberikan pelindungan khusus berdasas azas kepentingan terbaik bagi anak.
"Kondisi ini berdasar UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 tahun 2012, yang mengharuskan anak di bawah 14 tahun tak dipenjara melainkan harus direhabilitasi,"ungkap Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang Candra, Selasa (10/9/2024).
Candra menerangkan, aturan hukum anak dibagi menjadi dua, yaitu berusia di atas 14 tahun dan di bawah 14 tahun. Untuk ABH berusia 14 tahun akan menjalani proses hukum pidana dan ditahan. Sedangkan ABH yang berada di bawah 14 tahun hanya diberikan hukuman berupa tindakan.
"Kalau yang diatas 14 tahun dipidanakan, kalau dibawah 14 tahun hukumannya berupa tindakan. Makanya tindakan itu, Bapas menyarankan berupa perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)," jelas dia.