Musi Rawas, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) meringkus dua orang yang melakukan pungutan liar atau pungli Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Padahal bantuan itu diberikan pemerintah untuk warga sebagai penanganan COVID-19.
Tersangka merupakan kepala desa atau kades bersama oknum anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Dusun 1 Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam laporan, 18 warga desa itu tidak terima uang BLT-DD yang seharusnya diterima sebesar Rp600 ribu dipotong oleh keduanya hingga menjadi Rp400 ribu.
"Kedua oknum bernama Ahmad Mudori (36) sebagai kades dan Efendi (40) selaku anggota BPD sudah diamankan pada Minggu, 31 Mei lalu. Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata mereka benar melakukan pemotongan BLT-DD," ujar Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (2/6).