Palembang, IDN Times - Nama istri Juarsah, Nurhilyah, disebut menerima uang untuk pencalonan sebagai anggota legislatif pada 2019 lalu. Uang dari diperoleh suaminya saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim dua tahun silam.
Beberapa kali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel yang dipimpin Hakim, Ketua Sahlan Effendi, menanyakan keterlibatan Yani dan aliran dana Juarsah.
"Meski namanya disebut, kami tidak akan melebar ke sana. Kami akan fokus ke Juarsah sebagai penerima uang," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ricky BM, Kamis (12/8/2021).