Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Non ASN Palembang Bakal Terima Uang Kompensasi Lebaran Pengganti THR

Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)
Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)
Intinya sih...
  • THR ASN Palembang cair besok, termasuk non-ASN
  • Pencairan THR dan kompensasi jasa pada 26 Maret 2024
  • PNS dan PPPK dapat THR sebesar satu bulan gaji tanpa potongan IWP

Palembang, IDN Times - Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa, memastikan semua pegawai Aparatur Sipil Negaran (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) bakal mendapatkan uang pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran.

"Non ASN bukan THR, tapi akan menerima uang kompensasi atau tambahan dana jasa. Sedangkan ASN kami upayakan pencairan THR sudah ada besok (Selasa)," ujarnya, Senin (25/3/2024).

1. THR ASN Palembang dibayarkan sekaligus tanpa pemotongan TPP

PJ Wako Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)
PJ Wako Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Pencairan uang THR Idul Fitri 1445 Hijriah untuk seluruh ASN dan dana tambahan kompensasi jasa bagi pegawai non ASN, akan dikirim langsung ke rekening masing-masing karyawan pada 26 Maret 2024.

"Bagi PNS dan PPPK diberikan THR sebesar satu bulan gaji, berikut tunjangan dan satu bulan TPP. Pembayarannya tanpa potongan IWP (Iuran Wajib Pensiun) gaji maupun potongan absen TPP," jelasnya.

2. Kompensasi non ASN Palembang akan dibayarkan dua kali

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO
Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO

Sementara bagi dana kompensasi pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas, diberikan maksimal satu bulan gaji yang besarannya ditetapkan oleh masing-masing pimpinan.

"Tambahan uang jasa pembayarannya dilakukan dua kali. Pertama Rp1.500.000 yang dibayarkan menjelang lebaran, kemudian tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 dibayarkan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru," kata Dewa.

3. THR dan gaji ke-13 bagi ASN Palembang sudah diatur dalam Perwali

ilustrasi uang (seva.id/Yulius Kristanto)
ilustrasi uang (seva.id/Yulius Kristanto)

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN Palembang akan diatur sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan Pemkot kepada pegawai.

"Ini merupakan langkah positif dari Pemkot dalam mengapresiasi kerja keras para ASN dan non-ASN, sekaligus membantu mereka mempersiapkan kebutuhan hari raya," timpalnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us