Palembang, IDN Times - Kasus anak melaporkan orang tua kandungnya menimpa Kunnu (78). Ia dilaporkan keempat anaknya dalam perkara dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu penjualan tanah. Meski dilaporkan keempat anaknya, Kunnu mengaku tak ingin memperpanjang masalah dengan melaporkan balik anak-anaknya.
"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan balik ke pihak berwajib. Klien kami hanya mau melaporkan kasus ini ke Yang Maha Kuasa," ungkap Kuasa Hukum nenek Kunnu, M Novel Suwa, Sabtu (29/6/2024).