Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nenek Kunnu saat mendatangi Polda Sumsel untuk melakukan klarifikasi usai dilaporkan anak kandungnya (Dok: istimewa)

Intinya sih...

  • Kasus anak melaporkan orang tua kandungnya sendiri terus mencuat dalam pemeriksaan polisi.
  • Nenek Kunnu tidak akan melaporkan balik anak-anaknya meskipun dilaporkan oleh mereka.
  • Tanah seluas 18 Hektare yang dijual oleh Kunnu merupakan milik almarhum suaminya, dan saat ini masih berperkara baik perdana dan perdata.

Palembang, IDN Times - Kasus anak melaporkan orang tua kandungnya menimpa Kunnu (78). Ia dilaporkan keempat anaknya dalam perkara dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu penjualan tanah. Meski dilaporkan keempat anaknya, Kunnu mengaku tak ingin memperpanjang masalah dengan melaporkan balik anak-anaknya.

"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan balik ke pihak berwajib. Klien kami hanya mau melaporkan kasus ini ke Yang Maha Kuasa," ungkap Kuasa Hukum nenek Kunnu, M Novel Suwa, Sabtu (29/6/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di