Palembang, IDN Times - Kopda Bazarsah hanya bisa menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang setelah dianggap bersalah membunuh tiga polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Kolonel CHk Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin jalannya sidang menyampaikan kekecewaannya kepada terdakwa yang dianggap telah melakukan aksi brutal menembak polisi. "Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," jelas Fredy, Senin (11/8/2025).