Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tangis Keluarga Korban Sambut Vonis Mati Kopda Bazarsah

Keluarga tiga anggota polisi menangis bahagia dalam sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Keluarga tiga anggota polisi menangis bahagia dalam sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Putusan pidana mati dan pemecatan terhadap Kopda Bazarsah dianggap sebagai rasa keadilan yang telah lama mereka perjuangkan.
  • Keluarga korban merasa bersyukur dengan putusan hakim, meski para terdakwa berencana melakukan banding atas hukuman tersebut.
  • Pihak keluarga korban mengenakan baju hitam dan kerudung hitam serta membawa mawar putih yang dicat hitam sebagai simbol perjuangan untuk meraih keadilan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Tangis haru ditunjukkan keluarga korban penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah di antaranya keluarga AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Mereka tidak menyangka akan putusan majelis hakim tersebut mengingat hakim sempat mengugurkan pasal Primer yakni 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Tangis bahagia itu ditunjukan keluarga korban dengan menangis dan berpelukan saat Majelis Hakim membacakan putusan sidang. Mereka spontan menangis dan hakim terus melanjutkan pembacaan putusan.

"Tadi sempat deg-degan juga setelah pasal primer digugurkan," ungkap Istri AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia dengan mata berkaca-kaca, Senin (11/8/2025).

1. Putusan hakim dianggap sebagai harapan sejak awal

IMG-20250811-WA0024.jpg
Keluarga tiga anggota polisi menangis bahagia dalam sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Putusan pidana mati yang diberikan kepada Kopda Bazarsah dan Pidana penjara terhadap Peltu Yun Hery Lubis serta pemecatan terhadap keduanya dirasakan pihak keluarga telah mengakomodir rasa keadilan yang sejak awal mereka perjuangkan. Pihaknya bersukur pidana mati tersebut.

"Saya pribadi dengan putusan hakim, tuntutan oditur militer. Karena putusan ini sesuai harapan kami sejak pertama yang menginginkan adanya pidana mati," jelas dia.

2. Para korban dianggap sudah mendapat keadilan

IMG-20250811-WA0023.jpg
Keluarga tiga anggota polisi menangis bahagia dalam sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sasnia menilai, para korban akhirnya mendapat keadilan yang benar-benar nyata meski dalam waktu dekat para terdakwa akan melakukan banding atas hukuman yang diberikan.

"Kami bersukur masih ada keadilan dan mereka (korban) sudah mendapat keadilan itu," jelas dia.

3. Bawa bunga hitam simbol perjuangan keadilan

keluarga korban tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung yang ditembak mati saat penggerebekan lokasi judi di wilayah Negara Batin (IDN Times/Rangga Erfizal)
keluarga korban tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung yang ditembak mati saat penggerebekan lokasi judi di wilayah Negara Batin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihak keluarga korban memakai baju hitam dan kerudung hitam sebagai bentuk duka mereka datang ke Pengadilan Militer Palembang 1-04. Bahkan pihak keluarga membawa mawar putih yang dicat hitam sebagai bentuk simbol dari perjuangan untuk meraih keadilan.

"Bunga ini simbol keadilan bahwa kita berduka. setidaknya masih ada harumnya, walau bunganya black rose setidaknya masih ada keadilan," ungkap Kuasa Hukum korban, Putri Maya Rumanti.

4. Bazarsah divonis pidana mati

Kopda Bazarsah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kopda Bazarsah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025). Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal Primer 340 KUHP, Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto tetap memberikan hukuman maksimal sebagaimana Pasal Sekunder dalam Pasal 338 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," ungkap Fredy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us