Palembang, IDN TImes - Dua narapidana Lapas Merah Mata Palembang bernama Agung Putting Maulana dan Eni Hartoni, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan narapidana lain bernama Sumaryano (33).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, motif pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka didasari sikap jengkel terhadap korban. Sumaryono yang menjadi napi baru di sana, dianggap tak mengikuti aturan dari kedua tersangka yang lebih dulu masuk penjara.
"Singkat cerita peristiwa ini motifnya didasari kejengkelan, karena korban adalah sosok napi baru yang tidak patuh, tidak taat kepada napi yang lama. Pada akhirnya karena tidak mau diatur, mereka menjadi jengkel dan merencanakan pembunuhan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (20/7/2024).
