Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mulai 24 Maret 2025, Dishub Sumsel Larang Angkutan Tambang Melintas

(Pintu Ruas Tol Keramasan) IDN Times/Yuliani)
Intinya sih...
  • Dishub Sumatra Selatan akan larang truk besar melintas 24 Maret-8 April 2025 untuk cegah penumpukan kendaraan saat arus mudik Idul Fitri.
  • Pembatasan angkutan besar berlaku di tol maupun jalan non tol, hanya truk sembako, BBM, dan gas yang boleh melintas selama masa pembatasan.
  • Aturan juga berlaku bagi perusahaan agar tidak mengoperasionalkan kendaraan tambang dan mobil barang dengan gandengan.

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Selatan akan melarang truk bermuatan besar melintas di wilayah Sumsel terhitung 24 Maret-8 April 2025 mendatang. Keputusan akan diberlakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan saat arus mudik dan balik pada momen hari raya Idul Fitri.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran di Sumsel akan mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," ungkap Kadishub Sumsel, Arinarsa JS, Selasa (18/3/2025).

1. Aturan pelarangan truk besar melintas sudah ditandatangani

Kadishub Sumsel Arinarsa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Arinarsa menjelaskan, pembatasan angkutan besar melintas di Sumsel berlaku di tol maupun jalan non tol di Sumsel. Nantinya, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang tersebut akan dilakukan bersama tim kepolisian.

"Surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang ini sudah diteken gubernur 17 Maret dan akan kita sampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas," jelas dia.

2. Truk sembako hingga BBM masih boleh melintas saat arus mudik

KM Bukit Siguntang menjadi armada Pelni untuk melayani mudik gratis menuju Makassar. (IDN Times/Erik Alfian)

Menurutnya, pengurangan kendaraan besar melintas tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan penumpang. Dalam aturan tersebut hanya truk pengangkut sembako dan keperluan masyarakat saja yang boleh melintas selama masa pembatasan tersebut.

"Hanya kendaraan tertentu yang diperkenankan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulans, truk yang mengangkut bahan pokok, truk membawa gas, pemadam kebakaran, dan mobil pembawa uang," ungkap dia.

3. Aturan sudah disampaikan ke pengusaha dan perusahaan

ilustrasi Truk (Dok. IDN Times)

Aturan ini juga akan disampaikan ke berbagai perusahaan di Sumsel untuk tidak mengoperasionalkan kendaraannya seperti angkutan tambang dan mobil barang dengan gandengan. 

"Sudah kita sampaikan surat edaran dari gubernur kepada pengusaha dan pemilik kendaraan," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us