Lahan untuk Flyover Sitinjau Lauik Dibebaskan, Pembangunan Dilanjutkan

- Pengadilan Negeri Padang mengeksekusi lahan seluas 22.942 meter persegi untuk pembangunan flyover Sitinjau Lauik setelah sempat tertunda karena masalah pembebasan lahan.
- Meski masih ada pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan, proses pembangunan tetap berjalan dan dana ganti rugi Rp12 miliar ditahan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Pihak pengadilan menegaskan setiap gangguan terhadap proyek akan dikenai sanksi pidana, dengan dukungan pengamanan dari Polresta Padang di lokasi pembangunan.
Padang, IDN Times - Pengerjaan flyover Sitinjau Lauik yang terhambat karena lambatnya proses pembebasan lahan akhirnya sudah bisa dilanjutkan. Pengadilan Negeri Padang telah mengeksekusi lahan yang sempat bermasalah sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026).
"Hari ini kami sudah mengeksekusi lahan seluas 22.942 meter persegi yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan flyover Sitinjau Lauik," kata juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D.
1. Masih ada permasalahan

Menurut Hendri, meski lahan tersebut telah dieksekusi untuk pembangunan flyover Sitinjau Lauik, masih ada beberapa permasalahan yang terjadi di lahan tersebut saat ini.
"Memang saat ini masih ada permasalahan. Ada pihak ketiga yang juga menyatakan bahwa lahan tersebut milik mereka," katanya.
Ia mengatakan, lahan yang telah dibuktikan atas nama Ridwan tersebut ada yang mengakui bahwa itu adalah lahan milik kaumnya.
"Tadi ada perlawanan juga. Mereka sudah memagar lahan tersebut dan juga sudah mendirikan pondok di sana," katanya.
2. Tidak akan ganggu proses pembangunan

Hendri menegaskan, permasalahan tersebut nantinya tidak akan mengganggu proses pembangunan flyover Sitinjau Lauik yang tengah berjalan itu.
"Kalau memang ada yang menyatakan bahwa itu tanah mereka, silakan ajukan gugatan. Untuk uang ganti rugi sebesar Rp12 miliar lebih itu akan tetap kami tahan dan belum diserahkan ke pihak mana pun," katanya.
Menurutnya, setelah ada putusan inkrah dari pengadilan nantinya, uang tersebut baru akan diserahkan kepada yang dinyatakan pemilik oleh pengadilan.
"Untuk eksekusi ini kami menggunakan landasan hukumnya Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum," katanya.
3. Pidana yang mengganggu pembangunan

Hendri mengatakan sengketa tersebut tidak boleh mengganggu jalannya pembangunan yang sedang dilaksanakan di lokasi Sitinjau Lauik.
"Kalau ada yang mengganggu jalannya pembangunan, nantinya akan dilakukan penindakan pidana dan kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga telah meminta Polresta Padang untuk menempatkan personelnya untuk melakukan pengamanan di lokasi tersebut.


















