Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Sumur Ilegal Muba Raup Ratusan Juta dari 2.000 Drum Minyak

Pelaku Sumur Ilegal Muba Raup Ratusan Juta dari 2.000 Drum Minyak
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Polisi mengungkap aktivitas sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin yang memproduksi sekitar 2.000 drum minyak mentah dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dalam beberapa bulan.
  • Tiga tersangka ditangkap, yaitu AB sebagai koordinator, ZA sebagai pengelola operasional, dan AM alias R sebagai pemodal sekaligus pemilik lahan tempat pengeboran ilegal berlangsung.
  • Kebakaran terjadi di lokasi eksplorasi ilegal hingga merambat ke 11 sumur minyak, sementara polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Aktivitas sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) ternyata menghasilkan perputaran uang yang tidak sedikit. Dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka mampu memproduksi sekitar 2.000 drum minyak mentah dengan total keuntungan mencapai ratusan juta.

Jika dihitung, setiap satu drum minyak memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu. Dengan produksi ribuan drum, praktik ilegal ini mampu menciptakan aliran uang puluhan hingga ratusan juta rupiah hanya dalam beberapa bulan.

"Dari kegiatan ilegal drilling, tersangka menghasilkan keuntungan kurang lebih mencapai Rp100 juta," ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono, Rabu (15/4/2026).

1. Tersangka AM merupakan pemodal di lokasi sumur minyak ilegal

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ahmad Budi Martono (IDN Times/Rangga Erfizal)

Budi menerangkan pihak terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan minyak ilegal di kawasan lahan HGU milik PT Hindoli tersebut. Dari penyidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial AB (51), ZA (43), dan AM alias R (40).

"AM merupakan pemodal. Kami menemukan alat bukti berupa tabungan dan handphone milik tersangka yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di HGU PT Hindoli," jelasnya.

2. Ini peran masing-masing tersangka

Pelaku yang terlibat aksi baku tembak di sumur minyak ilegal PT Hindoli saat diringkus polisi.
Pelaku yang terlibat aksi baku tembak di sumur minyak ilegal PT Hindoli saat diringkus polisi. (Dok. IDN Times)

Selain AM, tersangka AB berperan sebagai koordinator aktivitas tambang. Sementara itu, ZA bertindak sebagai pengelola sumur dan diketahui memproduksi jumlah yang sama dengan keuntungan serupa.

Eksplorasi sumur minyak ilegal tersebut diketahui terbakar dan menyambar bak penampungan. Akibatnya, minyak tersebut bocor dan menyebar dengan cepat, diikuti oleh api yang membakar lokasi kejadian hingga merambat ke 11 sumur minyak yang berdekatan.

"Untuk pelaku lain masih terus kami kembangkan. Sementara ini, baru tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

3. Baru tiga orang yang ditetapkan tersangka

Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Muna turun langsung menyelidiki sumur minyak terbakar di Hindoli.
Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Muna turun langsung menyelidiki sumur minyak terbakar di Hindoli. (Dok. Polres Muba)

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga tersangka dalam kasus kebakaran lahan minyak ilegal. Salah satu tersangka, AM alias R, lebih dahulu diamankan pada Rabu, 13 April.

AM diketahui sempat terlibat baku tembak di lokasi sumur minyak ilegal sebelum akhirnya ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, ia juga terungkap sebagai pemilik lahan di lokasi kebakaran.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap AB dan ZA. AB berperan sebagai pemilik sumur sekaligus koordinator kegiatan, ZA sebagai pengelola operasional, sementara AM alias R bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik lahan sumur minyak ilegal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More