Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengizinkan salat Tarawih dan lainnya selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah. Keputusan itu disambut baik oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, Saim Marhadan. Menurut Saim, pihaknya akan mengarahkan tata cara dan waktu ibadah di saat pandemik COVID-19.
"Saat ini kita masih dalam masa pandemik, dari MUI Palembang menyarankan tausiah akan diberikan maksimal 15 hingga 20 menit. Jadi jangan terlalu berlama-lama," ujar Saim, Selasa (6/3/2021).