Palembang, IDN Times - Seorang pemuda di Palembang bernama Rio Chaniago (30) melaporkan temannya sendiri berinisial RTA ke polisi usai diduga menggelapkan kendaraan pribadi miliknya. Kejadian dugaan penggelapan itu diketahui terjadi usai korban menggadaikan motor miliknya kepada terlapor dalam tempo 30 hari, Rabu 26 Juni 2025 lalu.
"Kejadian itu bermula saat saya butuh uang, sehingga saya menggadaikan motor ke dia (terlapor). Saya dengan terlapor ini teman," ungkap Rio saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (15/12/2025).
