Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menyorot Dampak Pengangkatan CASN yang Tertunda di Palembang
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
  • Penundaan pengangkatan CASN 2024 hingga 2026 menimbulkan dampak negatif
  • Pegawai ASN yang dilantik pada 2023 merespons kebijakan Menpan RB yang dianggap tidak adil
  • Kepala BKPSDM Palembang mengeluarkan surat keterangan perihal penyesuaian jadwal seleksi CASN dan PPPK
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menyatakan, pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK angkatan 2024 ditunda hingga 2026 menimbulkan polemik dan berdampak tidak baik.

"Sudah resign dari perbankan sebelumnya di Desember 2024, karena awalnya jadwal berangkat ke Jakarta 7 Maret tadi. Saya pikir, aman beberapa bulan saja menganggur. Ternyata ditunda, terlanjur resign, jadi memanfaatkan tabungan kalau ada kebutuhan sampai nanti diangkat," kata MS salah satu CASN yang lulus penempatan perpajakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, kepada IDN Times, Rabu (12/3/2025).

1. Pegawai ASN 2023 respons penundaan pengangkatan CASN 2024

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

Dampak penundaan pengangkatan CASN, tak hanya jadi sorotan publik. Kebijakan pengangkatan CASN lebih lama pun dinilai masyarakat tidak adil. Beberapa pegawai ASN yang terlebih dahulu dilantik pada 2023 juga ikut merespons aturan Menpan RB.

Menurut Lina ASN di Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, saat dirinya lulus CASN 2023, memang harus menunggu waktu pelantikan. Tetapi kata dia, dirinya tetap mendapatkan gaji, meski belum 100 persen. Kebijakan terbaru jelasnya, membuat CASN kesulitan.

"Kasian yang terlanjur keluar dari pekerjaan lama, apalagi kalau ada yang diantara mereka jadi tulang punggung. Pengangkatan ini, apa karena ada efisiensi ya?" tanya Lina.

2. Pemkot Palembang minta perangkat daerah tetap anggarkan gaji pegawai non-ASN

Ilustrasi seleksi Calon ASN (CASN) (dok. KemenPANRB)

Menyoal kebijakan Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang Yanuarpan Yani berujar, Pemkot Palembang telah mengeluarkan surat keterangan nomor: 2793/B-KS.04.02/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

"Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025," kata dia.

Kemudian untuk peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan melaksanakan perjanjian kerja mulai 1 Maret 2026 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026.

"Kepada perangkat daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat ASN," jelasnya.

3. Forum Honorer K2 Palembang tolak kebijakan penundaan pengangkatan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. KemenPANRB)

Ketua Forum Honorer K2 Palembang Tri Andriansyah Putra menambahkan, sebaiknya pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami di Palembang menolak dari pada kebijakan Kemenpan-RB dan BKN yang istilahnya bukan membatalkan, tetapi menunda proses pengangkatan dan pelantikan teman-teman dari CPNS 2024 dan PPPK tahun 2024," kata dia.

Tri menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi, apalagi beberapa CPNS dan PPPK memiliki masa kerja yang sangat lama. Menurut dia, jika pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pada 2026, maka beberapa orang yang memasuki usia pensiun hanya bekerja sesaat.

"Ada ratusan CPNS dan 3.560 PPPK, masa kerja mereka ini hampir 25 tahun, terlebih beberapa CPNS dan PPPK ini sudah hampir memasuki usia pensiun, "jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article