Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pelaku Pisa (44) diamankan polisi karena memukul mertuanya yang sudah sepuh karena sering buang air besar di dalam rumah.
  • Kasus penganiayaan terjadi pada Minggu (14/7/2024) di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara, terekam video dan dilaporkan ke Polres PALI.
  • Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 subsider Pasal 351 KUHP tentang KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Pisa (44) warga Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Sumsel, terpaksa diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap mertuanya yang sudah sepuh (lansia).

Pelaku kesal karena korban Sahaya (88) sering Buang Air Besar (BAB) di dalam rumah. Pelaku kemudian menganiaya mertuanya dengan cara memukul paha korban menggunakan kayu sebanyak dua kali.

Editorial Team