Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Doni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

Palembang, IDN Times - Terdakwa bandar narkotika mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur, bakal menjalani sidang perdana. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Palembang, Agung Ary Kesuma, ia dituntut hukuman atau mati.

"Kita sudah siapkan tuntutan untuk terdakwa, ancamannya hukuman seumur hidup dan mati," ungkap dia, Kamis (18/2/2021).

1. Kejari Palembang minta ditunda sidang dua pekan

Default Image IDN

Sidang mantan politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaksanakan Kamis pekan depan. Agung berharap semua hal yang telah disiapkan pihaknya bisa direstui Kejagung.

"Sejauh ini kita minta ditunda dua pekan tetapi hakim hanya mengabulkan satu pekan," jelas dia.

Doni Timur ditangkap dengan barang bukti ,sabu 4,2 kilogram dan 21.160 butir ekstasi pada 22 September 2020 lalu. Doni ditangkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melalukan pengembangan kasus penangkapan 43 kilogram sabu di Palembang dan Tasikmalaya, yang diselundupkan lewat Perusahaan Otobus (PO) Pelangi.

2. Kejagung belum keluarkan izin pemberian tuntuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di