Palembang, IDN Times - Terdakwa bandar narkotika mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur, bakal menjalani sidang perdana. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Palembang, Agung Ary Kesuma, ia dituntut hukuman atau mati.
"Kita sudah siapkan tuntutan untuk terdakwa, ancamannya hukuman seumur hidup dan mati," ungkap dia, Kamis (18/2/2021).