Palembang, IDN Times - Mantan Sekretaris DPRD OKU Selatan berinisial JA bersama terduga selingkuhannya berinisial MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinaan pascadilaporkan oleh istri sah JA berinisial YR.
"Terlapor berinisial JA dan MZ berstatus sebagai tersangka. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025).