Palembang, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel), Mukti Sulaiman, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ahmad Nasuhi, menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (23/9/2021).
Mukti dan Nasuhi hadir secara virtual dari dalam Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Mereka dikenakan pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor.
"Terdakwa pertama (Mukti) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah atau tim TAPD, dan terdakwa dua (Nasuhi) dianggap tidak verifikasi usulan proposal hibah dana APBD tahun 2015, Rp50 miliar, dan Rp80 miliar di tahun 2017," ungkap JPU dari Kejati Sumsel, Roy Riyadi, Kamis (23/9/2021).