Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Suherman (59), ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) pada program pembuatan sertifikat tanah.
Tersangka menarik uang kepada masyarakat untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tersangka menetapkan biaya kepada para peserta PTSL untuk mendapatkan sertifikat sebesar Rp500 ribu," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Syarafuddin, Rabu (29/3/2023).