Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar, divonis delapan tahun penjara karena tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara sebesar 200.000 Dollar Amerika.
Muzakir terbukti menerima gratifikasi saat menjadi Bupati sebesar Rp2,3 miliar, dalam kepengurusan alih fungsi lahan fiktif dari Dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Mitra Ogan pada 2014 silam.
"Mengadili secara sah dan meyakinkan, Muzakir Sai Sohar dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp350 juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Bongbongan Silaban, Kamis (17/6/2021).