Palembang, IDN Times - Mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang, ND (56), ditangkap oleh tim gabungan dari Kejagung, Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), dan Kejari Palembang. ND yang sempat buron dituduh menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
ND ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Setelah buron, ia akhirnya bisa ditangkap di kawasan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/9/2021) sekitar pukul 17.50 WIB kemarin.
"Saat ini ND sudah kita amankan. Selanjutnya akan lakukan pemeriksaan. Ia ditangkap di kawasan Pangkalan Balai," ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia, Rabu (15/9/2021).