Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Majelis Hakim Vonis Otak Pembunuhan Kuburan Cina 10 Tahun Penjara
Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa IS (16) atas pemerkosaan yang menyebabkan kematian korban AA (13).
  • Terpidana diwajibkan menjalani penahanan di LPKA Klas I Palembang dan pembinaan di LPKS Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.
  • Terdakwa mengalami kecanduan video porno dan melakukan perbuatan bersama-sama dengan tiga rekannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Hakim Eduard menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa IS (16) selama 10 tahun penjara. Terdakwa IS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan mengakibatkan korban AA (13) meninggal dunia di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang.

"Terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 10 tahun," ungkapnya, Kamis (10/10/2024).

1. Terdakwa juga menjalani pembinaan dan bekerja di bawah Dinsos

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Eduard memerintahkan, agar terdakwa IS tetap menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang sekaligus menjalani pembinaan selama satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.

"Memerintahkan terdakwa untuk mengikuti pelatihan kerja di bawah Dinas Sosial," jelas dia.

2. Terdakwa diketahui kecanduan film porno

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pada fakta persidangan, terdakwa IS diketahui mengalami kecanduan video porno. Hal ini yang menjadi latar belakang terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama memperkosa dan membunuh korban bersama ketiga rekannya MZ (13), MS (12) dan AS (12).

"Terdakwa berasal dari keluarga yang harmonis namun kurang dalam hal pengawasan orang tua. Terdakwa kerap keluar malam dan menonton video porno," ungkap hakim.

3. JPU pikir-pikir dulu soal putusan hakim

Terdakwa Anak menjalani sidang vonis di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Vonis diberikan oleh majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang diberikan JPU Kejari Palembang, Selasa (8/10/2024) lalu. Sebelumnya terdakwa IS dituntut pidana mati atas perbuatan dirinya melakukan tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan hilanya nyawa korban AA.

Usai pembacaan vonis, JPU Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, akan menganalisa terlebih dahulu putusan hakim tersebut. Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa Hermawan menanggapi putusan itu.

"Kami pikir-pikir dahulu yang mulia," ungkap JPU dan kuasa hukum terdakwa.

4. Pasal digunakan hakim memvonis IS

Terdakwa Anak menjalani sidang vonis di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam vonis yang dibacakan hari ini, terdakwa IS dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editorial Team

Related Article