Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Hakim Eduard menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa IS (16) selama 10 tahun penjara. Terdakwa IS terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan mengakibatkan korban AA (13) meninggal dunia di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang.
"Terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 10 tahun," ungkapnya, Kamis (10/10/2024).
