Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mahasiswa Unand Tersangka Kejahatan Seksual Belum Ditahan karena Umroh

Tangkapan layar postingan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Kedokteran Unand. (IDN Times/Andri NH)

Padang, IDN Times - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual, Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) hingga kini belum menahan HJ dan NZ, dua sejoli mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang.

Menurut Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, tersangka HJ sedang menunaikan ibadah umroh di Tanah Suci. Ia memastikan pemeriksaan terhadap HJ sebagai tersangka akan segera dilakukan usai yang bersangkutan kembali ke Tanah Air.

1. Proses hukum terus berlanjut

ilustrasi palu dan timbangan hukum (pixabay.com/succo)

Suharyono menegaskan, penyidikan kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban sebanyak 12 orang itu tetap terus berproses. Hanya saja, proses pemeriksaan perdana terhadap tersangka HJ belum bisa dilaksanakan.

"Memang dari tersangka laki-laki sedang umroh. Nanti setelah pulang umroh, kami lanjutkan penyidikannya sebagai tersangka," kata Suharyono, Senin (3/4/2023).

2. Tersangka NZ sudah diperiksa

Merdeka.com

Lain hal dengan tersangka NZ. Menurut Suharyono, mahasiswi tersebut sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun tersangka masih belum dilakukan penahanan.

Menurutnya, kedua tersangka ini menjadi bagian yang utuh dalam perkara ini, sehingga polisi masih menunggu pemeriksaan secara lengkap usai tersangka mahasiswa pulang umroh.

"Walaupun berkasnya kami pisah, justru pemisahan itu harus ada pemeriksaan tersangka secara langsung. Jangan khawatir, nanti perkembangan pasti ada. Kami sedang menanti kepulangan tersangka laki-laki yang sedang melaksanakan ibadah umroh," ujarnya.

3. Satgas PPKS rekomendasi dipecat dari kampus

http://www.beritapns.com

Usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand Padang merekomendasikan keduanya diberhentikan dari kampus.

Menurut Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti, surat rekomendasipun sudah di serahkan ke Rektor. PPKS merekomendasikan sanksi drop out (DO) atau diberhentikan dari kampus karena pelanggaran berat yang dilakukan keduanya.

"Sudah kita serahkan rekomendasi Satgas PPKS ke Rektor Unand. Isinya pelanggaran berat. Namun untuk memberikan sanksi itu, keputusan berada di tangan Rektor. Yang jelas, rekomendasi sudah diserahkan," kata Rika Susanti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us