Lubuk Linggau, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri menyerahkan tiga orang tersangka kasus menghalangk kegiatan tambang di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara).
Kasus ini bermula dari laporan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait upaya karyawan PT SKB yang dilaporkan ke polisi atas dugaan merintangi kegiatan tambang, dari PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Ada tiga tersangka dilimpahkan oleh Mabes Polri. Pelimpahan tersangka dibarengi dengan pelimpahan barang bukti," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, Sabtu (6/4/2024).
