Lokasi Minyak Perasaan Ilegal di Muba Terbakar, Polisi Buru Pemilik

- Api berasal dari mesin sedot minyak
- Dikhawatirkan potensi kebakaran susulan dan dampak lingkungan
- Polisi lakukan monitoring situasi di lapangan
Musi Banyuasin, IDN Times - Salah satu lokasi tempat jual beli minyak peras (lopon minyak) ilegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terbakar pada Selasa, (15/07/25) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hasil penyelidikan sementara, pemilik lokasi tersebut diduga milik seorang warga bernama Marbun yang kini masih dalam pengejaran polisi. Sehari-hari, Marbun menjalankan aktivitas jual beli minyak hasil perasan dari genangan air yang dikumpulkan oleh masyarakat setempat. Minyak-minyak tersebut kemudian disimpan di satu titik lokasi penampungan sebelum diperjualbelikan.
1. Api diduga muncul dari mesin sedot minyak

Kasi Humas Polres Muba Iptu S Hutahaean mengatakan, informasi awal di lapangan, api tersebut diduga muncul dari mesin sedot minyak yang digunakan saat proses pemindahan minyak dari penampungan ke dalam mobil.
"Mesin tersebut diduga mengalami percikan api sehingga menyulut kebakaran di lokasi yang mudah terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar dan pihak terkait," ujarnya Rabu (16/7/2025).
2. Dikhawatirkan ada potensi kebakaran susulan

Insiden tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran potensi kebakaran susulan serta dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Saat ini, situasi di lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan terkendali, namun pengawasan ketat masih dilakukan.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mesin pompa air, 2 buah jerigen bekas terbakar.
"Kemarin barang bukti lopon Sudah Kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini terus dilakukan penyelidikan," jelasnya.
3. Polisi lakukan monitoring situasi di lapangan

Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polres Muba terus melakukan monitoring situasi di lapangan guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas lanjutan, serta menghindari terjadinya kebakaran ulang. Selain itu, proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik lokasi, pengumpulan keterangan saksi, serta kelengkapan bukti permulaan saat ini tengah dilakukan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengumpulan maupun perdagangan minyak secara ilegal, mengingat tingginya risiko kebakaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan," tegas Kasi Humas.