Palembang, IDN Times - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Agung Marlinto Basuki, menyebut tersangka kasus penistaan agama Islam, Lina Mukherjee, tidak ditahan meski sudah diperiksa dan berstatus tersangka. Menurutnya, Lina tak ditahan karena kondisi kesehatan.
"Oleh karenanya penahanan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan tersangka mengalami gangguan kesehatan, yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD," ungkap Agung, Kamis (4/5/2023).