Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Agung Marlinto Basuki, menyebut tersangka kasus penistaan agama Islam, Lina Mukherjee, tidak ditahan meski sudah diperiksa dan berstatus tersangka. Menurutnya, Lina tak ditahan karena kondisi kesehatan.

"Oleh karenanya penahanan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan tersangka mengalami gangguan kesehatan, yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD," ungkap Agung, Kamis (4/5/2023).

1. Lina diperiksa 14 jam

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Agung, kondisi kesehatan Lina Mukherjee sempat drop setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam. Sekitar pukul 02.00 WIB, Lina dilarikan ke rumah sakit.

"Sekitar pukul 02.00 WIB yang bersangkutan dibawa ke RS untuk pemeriksaan kesehatan," jelas dia.

2. Lina diperbolehkan pulang oleh penyidik

Editorial Team

Tonton lebih seru di