Limbah Sawit Cemari Lingkungan, Warga Desa Kepayang Gugat Perusahaan

Musi Banyuasin, IDN Times - Puluhan warga Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (31/5/2022). Mereka menggugat dua perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir.
Para warga ini sudah resah akibat limbah yang mencemari lingkungan mereka sejak pabrik sawit tersebut berdiri. Perusahaan sawit yang digugat yakni PT Mentari Subur Abadi (MSA) dan PT Mutu Agung Lestari.
1. Masyarakat sempat berunjuk rasa di depan kantor perusahaan
Salah satu perwakilan penggugat, Muksil mengatakan, pihaknya hadir untuk menggugat secara perdata atas pencemaran limbah sawit di Desa Muara Merang tempat tergugat l atau PT MSA beroperasi.
"Pabrik tersebut mulai beraktivitas pada 2014 tapi baru tahun 2020 kita berupaya meminta keadilan. Kemudian 16 Maret 2020 masyarakat sudah berunjuk rasa di depan PT MSA dan sempat terjadi pengeroyokan terhadap masyarakat," ujarnya saat ditemui di PN Sekayu, Selasa (31/5/2022).