Lima Sektor UMSK Palembang Disetujui Pemerintah, Ini Rinciannya

- Pj Gubernur Sumsel telah menetapkan UMSK Palembang 2025 dengan lima sektoral yang nilainya telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).
- Nilai UMSK Palembang 2025 untuk lima sektoral, seperti industri pengolahan, listrik, gas, air, angkutan, pergudangan, dan komunikasi.
- SK tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan upah per sektor meskipun mengalami penolakan dari elemen pengusaha di Palembang.
Palembang, IDN Times - Dewan Pengupahan Sumsel merinci nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang 2025 telah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel. Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut ada lima sektoral yang dipastikan sesuai nilai usulan telah diajukan sebelumnya.
"Nilai dan jumlah sektoralnya sama, ada lima sektoral yang ditetapkan dalam SK Pj gubernur," jelas Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyidin, Sabtu (4/1/2024).
1. Sektor pengolahan dan pergudangan tembus Rp4 juta

Cecep merinci, upah sektoral pertama adalah sektor Industri pengolahan sebesar Rp4.034.135. Kedua, sektor listrik, gas, dan air sebesar Rp3.994.968,18. Ketiga, sektor angkutan, pergudangan, dan komunukasi sebesar Rp4.034.134.
Lalu keempat, sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel sebesar Rp3.994 968. Terakhir, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan tanah dan jasa perusahaan sebesar Rp3.994.968.
"Ada dua sektor yang nilainya lebih besar, yakni sektor industri pengolahan dan sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi yang nilainya sebesar 4.034.134. Sedangkan tiga sektor lainnya sebesar 3.994.968," jelas dia.
2. Nilai UMSK ditetapkan pemerintah ditolak pengusaha

Cecep menyatakan, SK yang diterima Dewan Pengupahan akan menjadi acuan dalam penentuan upah per sektor yang ada. Ia mengakui dalam pengajuan nilai UMSK 2025 mengalami penolakan dari elemen pengusaha yang ada di Palembang.
"Hasilnya sama atau sesuai dengan usulan yang telah dibahas di Dewan Pengupahan Palembang meskipun ada perwakilan pengusaha pada saat itu tidak setuju," jelas dia.
3. Ini besaran UMK Palembang lebih dahulu ditetapkan

Sedangkan upah minimum kota (UMK) Palembang, Pemkot Palembang sebelumnya telah menetapkan nilainya naik 6,5 persen sesuai perhitungan yang ditetapkan pemerintah pusat. Sebelumnya nilai UMK Palembang 2024 sebesar Rp3.677.592 naik sebesar Rp239.043 atau sebesar Rp3.916.635.