Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh-Pengusaha Tak Sepakat, UMSK 4 Daerah Sumsel Belum Ditetapkan

Sekda Sumsel Edward Chandra (Dok: Humas Sumsel)

Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel belum menetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) di empat daerah karena masih mengalami kendala. Pasalnya, rekomendasi UMSK yang dilakukan oleh dewan pengupahan masih mendapat penolakan dari elemen pengusaha yang tak menyetujui besaran upah yang ada.

"Proses ini dikembalikan kepada dewan pengupahan masing-masing wilayah. Karena belum mendapatkan kesepakatan dari pihak pengusaha terkait UMSK," ungkap Sekda Sumsel, Edward Candra, Selasa (24/12/2024).

1. Pemprov Sumsel tunggu sampai 31 Desember 2024

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Menurut Edward, baru tiga daerah yang menyepakati kenaikan UMSK seperti Musi Rawas Utara, OKU Timur, dan Musi Rawas. Sementara 10 wilayah lain yang tak memiliki dewan pengupahan akan mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Untuk daerah yang belum sepakat diminta untuk bersepakat terlebih dahulu. Barulah, nanti Pemprov Sumsel akan melakukan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur.

"SK akan ditetapkan secara serentak untuk seluruh daerah dengan batas maksimal 31 Desember 2024. Pemprov akan menunggu pembahasan dari empat daerah sebelum mengambil keputusan akhir," jelas dia.

2. Pj gubernur arahkan agar upah tak dipotong

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Berdasarkan data UMSP, telah ditetapkan kenaikan mencapai Rp3,7 juta hingga Rp3,8 juta untuk tiga sektor. Pihaknya menegaskan bahwa arahan gubernur soal pembahasan UMSK diharapkan, tidak mengurangi jumlah sektor dan upah yang ada.

"Tetapi kami tidak menjamin bahwa hasil pembahasan di tingkat daerah akan sejalan dengan upah sektorat provinsi. Semua bergantung keputusan yang diambil masing-masing wilayah," jelas dia.

3. Pemprov kumpulkan empat kepala daerah

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menindaklanjuti permasalahan yang ada, Pemprov Sumsel telah memanggil kepala daerah di empat wilayah. Harapannya, ada jalan agar penetapan UMSK dapat segera dilakukan.

"Kami hanya mengundang para bupati dan wali kota dari empat daerah. Sementara untuk buruh dan pengusaha tidak dilibatkan dalam pertemuan ini," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us