Lansia Terdakwa Kasus Penembakan di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Samudra (66) pidana hukuman mati lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana menewaskan Nugroho (51). Penembakan tersebut diketahui terjadi di kawasan Perumahan Grand Mansion House III, Kalidoni Palembang pada Senin (2/9/2024) silam.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati," JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro, Senin (3/3/2025).
1. JPU beralasan tidak ada yang meringankan
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Sigit menilai perbuatan terdakwa Samudra terbukti bersalah dan terencana sebagaimana pasal 340 KUHP. JPU menilai tak ada yang meringankan perbuatan terdakwa sehingga meminta hakim Eddy Cahyono memvonis terdakwa dengan hukuman mati.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan," jelas dia.