Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Samudra (66) pidana hukuman mati lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana menewaskan Nugroho (51). Penembakan tersebut diketahui terjadi di kawasan Perumahan Grand Mansion House III, Kalidoni Palembang pada Senin (2/9/2024) silam.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati," JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro, Senin (3/3/2025).
