Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Langgar Undang-undang Pemilu, ASN di Tanah Datar Divonis Penjara

Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Satu dari dua ASN di Tanah Datar diduga calon kepala daerah, divonis penjara 1 bulan karena pelanggaran Pemilu.
  • Ada tiga pelanggaran Pemilu oleh ASN di Sumbar, satu sudah divonis pengadilan, dua lainnya masih dalam proses persidangan.
  • Persidangan kasus tersebut akan segera divonis setelah rentetan agenda sidang yang telah dilaksanakan, Bawaslu juga menangani perkara Pilkada lainnya.

Padang, IDN Times - Satu dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanah Datar diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Alhasil, satu ASN itu divonis 1 bulan penjara merujuk proses persidangan di pengadilan.

Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat, Vifner saat dihubungi IDN Times, Senin (2/12/2024) mengungkapkan ada tiga pelanggaran Pemilu dilakukan oleh ASN di Sumbar. Dari tiga perkara pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN di Sumatra Barat merupakan pelanggaran pidana.

"Dari tiga itu, baru satu perkara yang sudah divonis oleh pengadilan dengan putusan 1 bulan kurungan dan denda," katanya.

Vifner menambahkan, dua perkara lainnya saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan dan masih belum divonis. "Belum divonis dan masih terus melakukan persidangan sampai saat ini baik yang di Kota Pariaman, maupun yang di Kabupaten Tanah Datar," katanya.

Menurutnya, putusan persidangan dalam kasus tersebut akan segera divonis oleh pengadilan setelah rentetan agenda sidang yang telah dilaksanakan.

Vifner mengatakan, saat ini pihaknya masih menangani berbagai perkara Pilkada yang dilaporkan oleh masyarakat saat pelaksanaan pencoblosan lalu.

"Ada juga perkara yang kami tangani saat ini seperti money politik, pelanggaran masa tenang dan beberapa pelanggaran lainnya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us