Ogan Ilir, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, dicopot dari jabatannya usai terbukti melanggar kode etik, dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Senin (20/1/2025).
Sidang putusan terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir ini, dibacakan oleh anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
